PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 12
BAB 3 — BADAN USAHA HANDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kapolri dan melaporkan kegiatannya secara periodik kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri. (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri. (3) Badan Usaha yang telah mendapatkan rekomendasi, hanya diizinkan melakukan operasional di bidang jasa Handak Komersial.
