PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 11
BAB 3 — BADAN USAHA HANDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha Jasa Pengelola Handak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, wajib memenuhi persyaratan: a. administrasi:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki surat izin usaha perdagangan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki tanda daftar perusahaan; dan
- memiliki surat keterangan domisili perusahaan; b. teknis:
- memiliki tenaga ahli/Juru Ledak Handak Komersial yang dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- memiliki Kartu Izin Meledakkan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- memiliki sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan peledakan; dan
- memiliki standar operasional prosedur pengelolaan Handak Komersial. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Jasa Pengelolaan Handak Komersial wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan Handak Komersial.
