PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
(1) Pendistribusian Barang Persediaan dilaksanakan: a. sesuai alokasi kebutuhan rencana distribusi; dan b. adanya kebutuhan secara skala prioritas dari Satker pengguna/user. (2) Pendistribusian Barang Persediaan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Materiil/Barang (SPPM/B). (3) Pendistribusian Barang Persediaan harus dilakukan pada barang yang pertama datang dan menjadi barang yang pertama keluar. (4) Pendistribusian Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjaga barang layak pakai. (5) Pendistribusian Barang Persediaan dilakukan oleh Kadomat/Kepala Gudang setelah diterbitkannya SPPM/B.
