PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
(1) Barang Persediaan wajib disimpan secara tertib dan aman ke dalam gudang persediaan. (2) Penyimpanan Barang Persediaan harus memperhatikan fungsi, kelompok, jenis, intensitas keluar masuk, besar kecilnya dan kondisi gudang barang persediaan. (3) Penyimpanan Barang Persediaan dilakukan oleh Kepala Gudang/pengemban fungsi Sarpras.
(4) Kepala Gudang/pengemban fungsi Sarpras bertanggung jawab kepada Kasatker.
