PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
(1) Penerimaan Barang Persediaan dilakukan oleh Kepala Gudang/pengemban fungsi Sarpras pada tingkat Satker. (2) Prosedur penerimaan Barang Persediaan: a. memeriksa dokumen barang; b. memeriksa jenis barang; c. memeriksa kondisi barang; d. menghitung jumlah barang; dan e. membuat laporan penerimaan.
