Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA BARANG PERSEDIAAN
(1) Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, sebagai penanggung jawab UAPB, dalam pelaksanaannya melimpahkan tugas dan wewenang Pengelolaan Barang Persediaan kepada Assarpras Kapolri. (2) Assarpras Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, atas dasar pelimpahan wewenang dari Kapolri bertindak sebagai PB dan sekaligus penanggung jawab UAPPB-E1, melaksanakan:
a. pembinaan fungsi teknis dalam Pengelolaan Barang Persediaan; dan b. membuat laporan atas Pengelolaan Barang Persediaan berdasarkan pelaporan dari Satker tingkat Mabes Polri dan tingkat Polda/UAPPB-W kepada Kapolri melalui sistem pelaporan Barang Persediaan. (3) Kapolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, sebagai penanggung jawab UAPPB-W, dalam pelaksanaannya melimpahkan tugas dan wewenang Pengelolaan Barang Persediaan kepada Karosarpras Polda. (4) Karosarpras Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, atas dasar pelimpahan wewenang dari Kapolda bertindak sebagai UAPPB-W yang melaksanakan: a. pembinaan fungsi teknis dalam Pengelolaan Barang Persediaan; dan b. membuat laporan atas Pengelolaan Barang Persediaan berdasarkan pelaporan dari Satker/UAKPB di lingkungan Polda kepada Assarpras Kapolri. (5) Kasatker Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, bertanggung jawab atas Barang Persediaan di lingkungan Satkernya dan melaporkan atas pengelolaan Barang Persediaan kepada Assarpras Kapolri sebagai UAPPB-E1.
(6) Kasatker tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, bertanggung jawab atas Pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Satkernya dan melaporkan kepada Karosarpras Polda sebagai UAPPB-W. (7) Kadomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, bertanggung jawab menyelenggarakan manajemen pergudangan meliputi; a. penyimpanan; b. pemeliharaan; c. pengamanan; d. penyaluran;
e. pengiriman; dan f. stock opname. (8) Kepala gudang/pengemban fungsi Sarpras pada tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, bertanggung jawab menerima, menyimpan, memelihara, mengamankan, mengatur dan mengeluarkan barang berdasarkan Surat Perintah Perindustrian Materil (SPPM) serta membina adminsitrasi maupun fisik BMN.
