PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
(1) Pembukuan Barang Persediaan dilaksanakan oleh pengemban fungsi Sarpras pada masing-masing Satker. (2) Pengemban fungsi Sarpras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat barang persediaan ke dalam buku persediaan dan kartu barang untuk setiap jenis Barang Persediaan yang masuk dan keluar gudang persediaan.
