Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. fungsional, yaitu Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri dilaksanakan oleh Pengelola Barang Persediaan sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing; b. kepastian Hukum, yaitu Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. efisien, yaitu Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas Polri secara optimal; d. akuntabilitas, yaitu Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri dapat dipertanggungjawabkan; dan e. kepastian nilai, yaitu Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi penerimaan barang, pemanfaatan dan pendistribusiannya.
