PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang Persediaan, meliputi: a. Barang Pakai Habis:
bahan;
suku cadang;
peralatan/bahan untuk kegiatan kantor;
obat-obatan;
persediaan untuk dijual/diserahkan;
persediaan untuk tujuan strategis;
natura/pakan;
persediaan penelitian biologi; b. Barang Tak Habis Pakai:
komponen;
pipa;
rambu-rambu; c. Barang Bekas Dipakai:
komponen bekas; dan
pipa bekas. (2) Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui tahapan: a. penerimaan; b. penyimpanan; c. pendistribusian; d. penatausahaan; dan e. penghapusan. (3) Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran ”A” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
