PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri meliputi: a. sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan BMN berupa barang persediaan di Lingkungan Polri; dan b. terwujudnya tertib administrasi dalam pelaksanaan pengelolaan barang persediaan di Lingkungan Polri.
