PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
(1) Penghapusan Barang Persediaan dari daftar Barang Persediaan, terdiri dari: a. barang persediaan yang rusak berat; b. barang persediaan kedaluwarsa; c. barang persediaan tidak sesuai spesifikasi teknis; dan d. barang persediaan tidak digunakan untuk kegiatan operasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghapusan Barang Persediaan diatur dengan peraturan Assarpras Kapolri.
