Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
(1) Pelaporan Barang Persediaan pada tingkat Satker Mabes Polri: a. Kadomat/Kepala Gudang selaku penyimpan barang, setiap bulan melaporkan hasil pencatatan Barang Persediaan kepada Kasatker selaku UAKPB; dan b. Kasatker selaku UAKPB setiap semester membuat laporan tentang Barang Persediaan kepada Assarpras Kapolri selaku UAPPB-E1. (2) Pelaporan Barang Persediaan pada tingkat Polda/UAPPB-W: a. Kepala Gudang selaku penyimpan barang, setiap bulan melaporkan hasil pencatatan barang persediaan kepada Kasatker selaku UAKPB; b. Kasatker selaku UAKPB setiap semester membuat laporan tentang barang persediaan kepada Kapolda selaku UAPPB-W; dan c. Kapolda selaku UAPPB-W setiap semester membuat laporan tentang barang persediaan kepada Assarpras Kapolri selaku UAPPB-E1. (3) Pelaporan Barang Persediaan pada tingkat Eselon 1 (UAPPB-E1): a. Assarpras Kapolri selaku UAPPB-E1 berdasarkan laporan persediaan yang diterima dari Satker tingkat Mabes Polri dan Polda, membuat laporan tentang Barang Persediaan kepada Kapolri selaku pengguna barang; dan
b. Kapolri selaku PB melaporkan persediaan barang Polri kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melalui Dirjen Kekayaan Negara.
