PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengelolaan Barang Persediaan yang berada di bawah penguasaannya. (2) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengelolaan Barang Persediaan oleh: a. Kuasa Pengguna Barang yang berada di bawah penguasaannya, dilaksanakan secara berjenjang; dan b. pengemban fungsi pengawasan Polri. (3) Kuasa Pengguna Barang dapat meminta pengawas fungsional untuk melakukan audit. (4) Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
