PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS
(1) Sisrenstra Polri dijadikan pedoman dalam penyusunan: a. Renstra Polri/Polda/Satker; b. pedoman perencanaan Kapolri; c. rancangan rencana kerja Polri/Polda/Satker; d. rencana kerja Polri/Polda/Satker; e. rencana operasi kepolisian; f. rencana program pendidikan; g. rencana latihan pemelihara kemampuan; h. rencana kontijensi; i. rencana kerja anggaran; j. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri; k. penetapan Kinerja Polri; dan l. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Polri/Polda/ Satker. (2) Dalam hal tertentu Sisrenstra Polri dapat dilakukan evaluasi atau revisi sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
