Pasal 4
BAB 2 — SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS
(1) Sisrenstra Polri dibuat pada tingkat Mabes Polri dan berlaku dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Sisrenstra Polri disusun dalam 3 (tiga) jangka waktu perencanaan, meliputi: a. perencanaan jangka panjang; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan.
(3) Perencanaan jangka panjang di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam Grand Strategi Polri yang merupakan suatu perencanaan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang diperkirakan mempengaruhi pelaksanaan tugas Polri yang memuat sejumlah alternatif strategis untuk menghadapinya dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. (4) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tertuang dalam Renstra Polri/Polda/Satker. (5) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tertuang dalam Rencana Kerja Polri/Polda/Satker.
