PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dari Peraturan ini: a. transparan, yaitu proses penyusunan Sisrenstra Polri mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan segenap unsur-unsur yang terkait; b. proporsional, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilakukan dalam Sisrenstra Polri harus seimbang dengan tugas dan tanggung jawab, sasaran, target dan sumber daya; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan Sisrenstra Polri harus dapat dipertanggungjawabkan; dan d. efektif dan efisien, yaitu Sisrenstra Polri disusun secara cermat, implementatif, dan sinergis dengan mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana prasarana dan anggaran yang digunakan.
