PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan ini: a. sebagai pedoman bagi Polri, Polda dan para Kasatker dalam menyusun rencana strategis di Satker tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan; b. terselenggaranya arah pembangunan kekuatan dan pengembangan kemampuan yang konsisten dan berlanjut menuju pencapaian Polri dalam lingkungan strategis yang selalu berubah; dan c. tercapainya sasaran dan tujuan yang direncanakan untuk mengurangi resiko kegagalan dalam menghadapi situasi ketidakpastian masa depan.
