PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS
Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat visi dan misi Polri, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
