PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 2 — SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS
Rencana kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, merupakan perencanaan yang berhubungan dengan pilihan alternatif, sasaran, dan tindakan yang akan diambil dengan segera, efektif dan efisien dalam menghadapi situasi yang bersifat kontijensi.
