PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 2 — SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS
Rencana latihan pemelihara kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh Mabes Polri dengan satuan- satuan tugas dari unsur kekuatan fungsi-fungsi di tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan.
