PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan terhadap pola karier PNS Polri dilaksanakan oleh: a. Inspektorat Pengawasan Umum Polri/Inspektorat Pengawasan Daerah/Seksi Pengawasan dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah/Seksi Profesi dan Pengamanan, secara berjenjang; b. Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri terhadap Satuan Kerja di lingkungan Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah dalam bentuk asistensi, monitoring dan evaluasi; dan c. Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah terhadap Kepolisian Resor dalam bentuk analisis dan evaluasi dan/atau asistensi.
