PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 34
BAB 6 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Sekolah Kader diperuntukkan bagi PNS yang sudah mengikuti Diklat Prajabatan dan memiliki kompetensi khusus. (2) Bagi PNS yang mengikuti sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan diberikan prioritas dalam menduduki Jabatan. (3) Persyaratan mengenai Sekolah Kader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
