Pasal 33
BAB 6 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pengembangan kompetensi manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan struktural. (2) Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepemimpinan madya setara dengan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I; b. kepemimpinan pratama setara dengan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II;
c. kepemimpinan administrator setara dengan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III; dan d. kepemimpinan pengawas setara dengan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV. (3) Pelatihan struktural kepemimpinan madya diselenggarakan oleh LAN. (4) Pelatihan struktural kepemimpinan pratama, kepemimpinan administrator dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi. (5) Akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh LAN.
