PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 6 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pengembangan kompetensi teknis, fungsional dan sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan. (2) Pelatihan kompetensi teknis, fungsional dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS Polri. (3) Pelatihan kompetensi teknis diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN.
