PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 31
BAB 6 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan non klasikal.
(2) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas paling sedikit melalui pelatihan, seminar, kursus dan penataran. (3) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh dan magang.
