PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 6 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS Polri melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
