PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 36
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian terhadap penyelenggaraan Pola Karier PNS Polri dilaksanakan secara berjenjang oleh fungsi SDM dari tingkat Markas Besar Polri sampai dengan tingkat Kepolisian Resor. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
