PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 27
BAB 5 — PROSEDUR MUTASI
Prosedur mutasi PNS antar satuan kerja/satuan wilayah di lingkungan Polri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan ayat (2): a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah; b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Wilayah meneruskan permohonan tersebut kepada:
- Kapolri u.p. As SDM Kapolri di tingkat Mabes; dan
- Kapolda u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) di tingkat Kepolisian Daerah; c. Kasatwil membuat surat penghadapan ke tempat tugas yang baru.
