Pasal 26
BAB 4 — PERSYARATAN MUTASI DAN JABATAN
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; d. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik; f. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; g. sehat jasmani dan rohani; dan h. penilaian prestasi kerja PNS dengan masing-masing unsur perilaku bernilai „Baik‟ atau paling rendah nilai 76 (tujuh puluh enam).
