Pasal 28
BAB 5 — PROSEDUR MUTASI
(1) Prosedur mutasi antar Instansi: a. dari PNS Polri menjadi PNS di Instansi lain:
- Pimpinan Instansi yang membutuhkan PNS Polri mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kapolri u.p. As SDM Kapolri;
- As SDM Kapolri meneruskan kepada Karobinkar untuk meneliti surat permohonan mutasi dari Instansi dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi
Polri; 3. apabila tidak memenuhi syarat, dibuat surat jawaban kepada Instansi yang memohon tanpa meminta persetujuan dari kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah tempat tugas PNS dimaksud; 4. apabila memenuhi syarat, Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri mengajukan secara tertulis kepada: a) Kepala Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri untuk melakukan tes psikologi kepada PNS yang akan mutasi ke lingkungan Polri; dan b) Kepala Kepolisian Daerah u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah untuk melakukan tes psikologi terhadap PNS dari Instansi yang berada di lingkungan Polda setempat; 5. Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri mengadakan sidang Baperjakat yang beranggotakan unsur pengawasan (Itwasum), unsur Pengamanan (Divpropam), unsur pembinaan SDM (SSDM), dan dapat diikuti oleh pembina fungsi SDM satuan kerja/satuan wilayah terkait untuk mendapatkan rekomendasi; 6. Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri mengirimkan surat rekomendasi kepada As SDM Kapolri dengan melampirkan hasil tes psikologi; 7. berdasarkan hasil rekomendasi Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri, As SDM Kapolri atas nama Kapolri selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian mengirimkan surat persetujuan/penolakan kepada Instansi asal PNS; 8. apabila permohonan disetujui, As SDM Kapolri atas nama Kapolri menyampaikan surat usulan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Keputusan Penetapan Mutasi antar Instansi; dan 9. berdasarkan keputusan mutasi antar instansi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, As SDM Kapolri atas nama Kapolri menerbitkan Keputusan Kapolri tentang Pemberhentian dari jabatan dan pengalihan jenis kepegawaian PNS Polri; b. dari PNS di instansi lain menjadi PNS Polri:
- kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah yang membutuhkan PNS dari Instansi mengajukan usul pertimbangan secara tertulis kepada Kapolri u.p. As SDM Kapolri dengan alasan karena kepentingan organisasi Polri;
- As SDM Kapolri atas nama Kapolri mengajukan permohonan permintaan persetujuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal PNS;
- berdasarkan surat pernyataan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal, As SDM Kapolri meneruskan kepada Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi;
- Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri mengajukan secara tertulis kepada: a) Kepala Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri untuk melakukan tes psikologi terhadap PNS Instansi yang berada di wilayah Mabes Polri; dan
b) Kepala Kepolisian Daerah melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Kepolisian Daerah untuk melakukan tes psikologi, terhadap PNS Instansi yang berada di wilayah Polda setempat; 5. hasil tes psikologi dikirim kepada As SDM Kapolri u.p. Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri untuk rekomendasi dalam sidang Baperjakat; 6. apabila disetujui dalam sidang Baperjakat As SDM Kapolri atas nama Kapolri mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Keputusan Penetapan Mutasi antar Instansi; dan 7. setelah mendapat Keputusan mutasi antar instansi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, As SDM Kapolri atas nama Kapolri menerbitkan Keputusan Kapolri tentang penempatan PNS dari Instansi menjadi PNS Polri; (2) Dalam hal terdapat lelang jabatan terbuka dari PNS Polri ke Instansi lain dilaksanakan sesuai dengan prosedur: a. PNS yang bersangkutan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Wilayah yang diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan untuk mengikuti lelang jabatan terbuka; b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Wilayah mengajukan surat permohonan usulan/ rekomendasi kepada Kapolri u.p. As SDM Kapolri; c. Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri mengadakan dalam sidang Baperjakat yang beranggotakan unsur pengawasan (Itwasum), unsur Pengamanan (Divpropam), unsur pembinaan SDM (SSDM), dan dapat diikuti oleh pembina fungsi SDM Satuan
Kerja/Satuan Wilayah terkait untuk mendapatkan rekomendasi; dan d. apabila permohonan disetujui:
- Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri mengajukan surat kepada Biro Psikologi, untuk tes psikologi;
- As SDM Kapolri atas nama Kapolri mengajukan surat kepada PPK Instansi, untuk memberikan persetujuan mengikuti seleksi lelang jabatan terbuka;
- bagi PNS Polri yang lulus tes seleksi lelang jabatan, Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri mengajukan surat permohonan persetujuan mutasi antar instasi kepada PPK Instansi;
- apabila permohonan disetujui, As SDM Kapolri menyampaikan surat usulan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Keputusan Penetapan mutasi antar instansi; dan
- berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Mutasi antar Instansi, As SDM Kapolri atas nama Kapolri menerbitkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Jabatan dan Pengalihan Jenis Kepegawaian PNS Polri dan membuat surat penghadapan PNS Polri yang bersangkutan ke Instansi yang membutuhkan.
