PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 4 — PERSYARATAN MUTASI DAN JABATAN
Persyaratan mutasi PNS antar Instansi: a. persyaratan khusus:
- telah memiliki masa kerja paling singkat 20 (dua puluh) tahun di lingkungan Polri, bagi PNS Polri yang mutasi ke instansi lain;
- rekomendasi hasil tes psikologi;
- memiliki kompetensi dan memiliki kinerja yang baik;
- persetujuan dari Kapolri, bagi yang akan mutasi keluar instansi yang melalui seleksi promosi jabatan terbuka di kementerian/lembaga/instansi lain; dan
- rekomendasi dari Baperjakat; b. persyaratan umum:
- surat permintaan dari Instansi lain kepada Kapolri;
- surat persetujuan dari Instansi lain, bagi PNS instansi lain yang mutasi ke Polri;
- surat usulan/rekomendasi dari kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah kepada Kapolri;
- daftar riwayat hidup;
- surat persetujuan dari Kapolri;
- fotokopi:
a) keputusan calon PNS; b) keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; c) keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir; dan d) keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir; 7. surat keterangan kesehatan dari lembaga kesehatan pemerintah; 8. penilaian prestasi kerja PNS dengan masing-masing unsur perilaku bernilai “Baik” atau paling sedikit nilai 76 (tujuh puluh enam); 9. surat pernyataan kesanggupan mutasi dengan menggunakan biaya sendiri; dan 10. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).
