Pasal 22
BAB 4 — PERSYARATAN MUTASI DAN JABATAN
(1) Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator: a. berstatus PNS Polri; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; c. memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi tim penilai kinerja PNS di lingkungan
Polri. (2) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan struktural.
