Pasal 20
BAB 4 — PERSYARATAN MUTASI DAN JABATAN
(1) Persyaratan Mutasi PNS antar satuan kerja/satuan wilayah di lingkungan Polri: a. daftar riwayat hidup yang dilegalisir; b. fotokopi:
- keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- keputusan pengangkatan menjadi PNS yang dilegalisir; dan
- keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir; c. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) atau surat keterangan dari kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau tindak pidana; atau
- sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau hukuman pidana;
d. penilaian prestasi kerja PNS dengan masing-masing unsur perilaku bernilai „Baik‟ atau paling rendah nilai 76 (tujuh puluh enam); e. surat pernyataan tidak menuntut biaya dinas bagi PNS Polri yang mengajukan mutasi berdasarkan permohonan pribadi; dan f. telah memenuhi masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang mutasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilengkapi dengan: a. surat permohonan dari PNS yang bersangkutan kepada kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah; b. persetujuan dari suami/istri; dan c. surat pernyataan mutasi atas biaya sendiri.
