PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN POLA KARIER
(1) Assessment Center terhadap PNS Polri dalam penempatan jabatan ditujukan untuk mendapatkan profil kompetensi PNS Polri yang sesuai dengan profil jabatan yang dipersyaratkan. (2) Hasil Assessment Center merupakan rekomendasi bagi Pimpinan untuk penempatan PNS Polri pada jabatan tertentu. (3) Pelaksanaan Assessment Center diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
