PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN POLA KARIER
(1) PNS Polri dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar JA dan JF keterampilan, JF ahli pertama, dan JF ahli muda, apabila memenuhi persyaratan jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (2) PNS Polri yang menduduki jabatan administrator dan JF ahli madya dapat dipromosikan ke dalam JPT pratama apabila: a. memenuhi persyaratan jabatan; dan b. mengikuti dan lulus seleksi terbuka dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (3) Promosi dalam JA dapat dilakukan melalui seleksi internal yang dibentuk oleh pengemban fungsi personel sebagai PPK.
