PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN POLA KARIER
(1) Setiap PNS Polri yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. (2) Promosi jabatan bagi PNS Polri diberikan pada jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Polri yang bersifat administrasi pada bidang pembinaan. (3) Promosi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh Jabatan, penilaian prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan;
