PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
(1) Pegawai Negeri Pada Polri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Polri pada wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan diberikan Tunjangan Khusus wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau- Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar; atau b. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
No. 1820, 2015
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
