Pasal 11
(1) Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan dialokasikan dalam Pagu Daftar Isian Pelaksanaan. (2) Dalam hal alokasi Pagu pada DIPA Satker Polri belum atau tidak cukup tersedia, dilakukan revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BADRODIN HAITI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
