Pasal 4
(1) Kriteria Pegawai Negeri pada Polri yang menerima tunjangan khusus pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan meliputi: a. ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas Polri pada Polsek/ Polsubsektor pada wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; b. tidak sedang dalam penugasan ke luar negeri minimal 6 bulan; c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. tidak sedang menjalani hukuman pidana. (2) Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan dan Surat
Perintah Pelaksanaan Tugas dari Pejabat yang berwenang. (3) Wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Polsek/Polsubsektor pada wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. 2. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
