PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 6 — SISTEM PELAPORAN
(1) Mutasi yang menjadi kewenangan Kapolri dan As SDM Kapolri didata oleh As SDM Kapolri untuk pendataan pada struktur jabatan. (2) Mutasi yang menjadi kewenangan Kasatfung/Kasubsatfung tingkat Mabes Polri/Kapolda, dilaporkan kepada Kapolri u.p. As SDM Kapolri guna pendataan pada struktur jabatan. (3) Mutasi yang menjadi kewenangan Kapolres, dilaporkan kepada Kapolda u.p. Karo SDM Polda guna pendataan pada struktur jabatan.
(4) Anggota yang telah dimutasikan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan Mutasi telah melaksanakan tugas pada jabatan/kesatuan baru.
