PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Mutasi anggota Polri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
