PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Dalam hal keadaan yang bersifat khusus, Kasatfung/Kasatwil dengan persetujuan pejabat yang berwenang dapat mengangkat seorang pejabat yang memenuhi syarat untuk menduduki sementara suatu jabatan dengan surat perintah dan mengusulkan untuk pengukuhan/penggantian. (2) Keadaan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila jabatan tersebut ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang berakibat tidak dapat melaksanakan tugas; dan c. melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana.
