PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Mutasi jabatan di lingkungan Polda, dengan kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah kecuali jabatan Kapolres, merupakan kewenangan Kapolda dan Keputusannya ditandatangani oleh Kapolda. (2) Mutasi jabatan dengan kepangkatan AKP eselon IV A ke bawah di lingkungan Polrestro/Polrestabes/Polresta kecuali jabatan Kapolsek dan Kasat, merupakan kewenangan Kapolrestro/Kapolrestabes/ Kapolresta dan Keputusannya ditandatangani oleh Kapolrestro/ Kapolrestabes/Kapolresta. (3) Mutasi jabatan dengan kepangkatan IP eselon IV B ke bawah di lingkungan Polres kecuali jabatan Kapolsek dan Kasat, merupakan kewenangan Kapolres dan keputusannya ditandatangani oleh Kapolres.
