Pasal 27
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Mutasi jabatan Pati Polri, Kombes Pol, AKBP eselon III A1, dan Kapolres ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan ditandatangani oleh Kapolri. (2) Mutasi antarsatfung tingkat Mabes Polri, antar Polda, dan dari Satfung tingkat Mabes Polri ke Polda atau sebaliknya dengan kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah, merupakan kewenangan As SDM Kapolri dan keputusannnya ditandatangani oleh As SDM Kapolri. (3) Mutasi jabatan dengan kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah pada Satfung di lingkungan internal Satfung tingkat Mabes Polri, merupakan kewenangan Kasatfung dan keputusannya ditandatangani oleh Kasatfung. (4) Mutasi jabatan dengan kepangkatan AKP eselon IV A ke bawah pada Subsatfung tingkat Mabes Polri yang mempunyai pengemban fungsi SDM, merupakan kewenangan Kasubsatfung dan keputusannya ditandatangani oleh Kasubsatfung.
