PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 4 — PROSEDUR MUTASI
Prosedur Mutasi di lingkungan Polres, sebagai berikut: a. Kasatfung/Kapolsek mengusulkan Anggota dengan kepangkatan AKP eselon IV A ke bawah yang akan dimutasikan antar Satfung/Polsek di lingkungan Polres dan ditindaklanjuti oleh Kabagsumda; b. Kabagsumda melakukan:
- penelitian persyaratan administrasi Mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment;
- sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) tingkat Polres; dan
- penerbitan Keputusan Kapolres tentang Mutasi.
