PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 4 — PROSEDUR MUTASI
Prosedur Mutasi di lingkungan Polda, sebagai berikut: a. Kasatfung/Kapolres mengusulkan Anggota dengan kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah yang akan dimutasikan antar Satfung dan antar Polres kepada Kapolda dan ditindaklanjuti oleh Karo SDM Polda;
b. Karo SDM Polda melakukan:
- penelitian persyaratan administrasi Mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment;
- sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) tingkat Polda; dan
- penerbitan Keputusan Kapolda tentang Mutasi.
