PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 4 — PROSEDUR MUTASI
Prosedur Mutasi antar Subsatfung di lingkungan Satfung tingkat Mabes Polri, sebagai berikut: a. Kasubsatfung mengusulkan Anggota dengan kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah yang akan dimutasikan kepada Kasatfung; b. pengemban fungsi SDM melakukan:
- penelitian persyaratan administrasi Mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment;
- sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK); dan
- penerbitan Keputusan Kasatfung tentang Mutasi.
