PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — PROSEDUR MUTASI
Prosedur Mutasi antar Satfung tingkat Mabes Polri, antar Polda, Satfung tingkat Mabes Polri ke Polda atau sebaliknya sebagai berikut: a. Kasatfung/Kapolda mengusulkan Anggota yang akan dimutasikan kepada Kapolri dan ditindaklanjuti oleh As SDM Kapolri; dan b. As SDM Kapolri melakukan:
- penelitian persyaratan administrasi Mutasi meliputi kepangkatan, pendidikan, kompetensi, catatan personel, dan assessment;
- sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK), yang dipimpin oleh: a) Kapolri, untuk kepangkatan AKBP eselon III A1 ke atas dan Kapolres; dan b) As SDM Kapolri, untuk kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah;
- penerbitan Keputusan Kapolri tentang Mutasi.
