Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
(1) Persyaratan Mutasi berdasarkan permohonan Anggota dengan biaya negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, wajib memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya: a. 15 (lima belas) tahun untuk Mutasi dari Polda Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bali, ke Polda di wilayah pulau Jawa; b. 12 (dua belas) tahun untuk Mutasi dari Polda Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua ke Polda di wilayah pulau Jawa; c. 10 (sepuluh) tahun untuk Mutasi antar Polda di wilayah pulau Jawa, dari Polda di pulau Jawa ke Polda Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali dan antar Polda di luar Jawa; dan d. 8 (delapan) tahun untuk Mutasi Polda dari Pulau Jawa ke Polda Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dari Satfung tingkat Mabes Polri ke seluruh Polda dan antar Satfung tingkat Mabes Polri.
(2) Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk semua golongan kepangkatan.
