Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas: a. usulan/rekomendasi Kasatfung/Kasatwil; b. surat permohonan pindah dari Anggota yang bersangkutan disertakan alasan-alasannya; c. fotokopi Keputusan pengangkatan pertama yang dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM;
d. fotokopi Keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM; e. fotokopi Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir pejabat fungsi SDM; f. fotokopi Skep/Kep penempatan pertama yang dilegalisir pejabat fungsi SDM (bagi Brigadir Polri); g. daftar riwayat hidup yang dilegalisir pejabat fungsi SDM; h. dokumen lain yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikis, kesehatan, dan lain-lain yang berkaitan; i. surat pernyataan istri/suami Anggota bahwa bersedia untuk mengikuti kepindahan tersebut; dan j. surat pernyataan kesanggupan Mutasi dengan biaya sendiri. (2) Khusus Brigadir, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fotokopi Ijazah kelulusan dari Sekolah Kepolisian Negara (SPN) yang dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM.
